Apakah biaya pengobatan karyawan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam SPT Tahunan PPh Badan?

PPh Orang Pribadi 02 May 2026 Dijawab oleh: Admin Test
Pertanyaan
Apakah biaya pengobatan karyawan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam SPT Tahunan PPh Badan?
Jawaban Tim Penyuluh

Berdasarkan Pasal 6 UU PPh, biaya pengobatan karyawan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan syarat sebagai berikut:

  • Pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
  • Didukung dengan bukti-bukti yang sah (kwitansi, faktur, dll)
  • Tidak termasuk dalam daftar biaya yang tidak boleh dikurangkan (Pasal 9 UU PPh)

Perlu diperhatikan bahwa biaya pengobatan yang ditanggung perusahaan juga harus dilaporkan sebagai natura/kenikmatan karyawan dalam SPT PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijawab oleh Admin Test
Dipublikasikan 07 June 2026
Kategori PPh Orang Pribadi

Punya pertanyaan perpajakan lainnya? Tim Penyuluh kami siap membantu.

Ajukan Pertanyaan Anda