Berdasarkan Pasal 6 UU PPh, biaya pengobatan karyawan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan syarat sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa biaya pengobatan yang ditanggung perusahaan juga harus dilaporkan sebagai natura/kenikmatan karyawan dalam SPT PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku.
Punya pertanyaan perpajakan lainnya? Tim Penyuluh kami siap membantu.
Ajukan Pertanyaan Anda