Apakah dividen yang diterima oleh perusahaan induk dari anak perusahaan dalam negeri dikenakan PPh?

PPh Badan 29 April 2026 Dijawab oleh: Admin Test
Pertanyaan
Apakah dividen yang diterima oleh perusahaan induk dari anak perusahaan dalam negeri dikenakan PPh?
Jawaban Tim Penyuluh

Berdasarkan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) yang mengubah Pasal 4 ayat (3) UU PPh, dividen yang diterima dari anak perusahaan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat:

  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
  • Penyertaan modal minimal 25% dari jumlah modal yang disetor
  • Bagi PT, BUMN, BUMD, koperasi, yayasan, atau organisasi sejenis

Namun jika syarat tersebut tidak terpenuhi, dividen dikenakan tarif PPh Final sebesar 10% sesuai PP Nomor 19 Tahun 2009.

Dijawab oleh Admin Test
Dipublikasikan 08 June 2026
Kategori PPh Badan

Punya pertanyaan perpajakan lainnya? Tim Penyuluh kami siap membantu.

Ajukan Pertanyaan Anda