Berdasarkan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) yang mengubah Pasal 4 ayat (3) UU PPh, dividen yang diterima dari anak perusahaan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat:
Namun jika syarat tersebut tidak terpenuhi, dividen dikenakan tarif PPh Final sebesar 10% sesuai PP Nomor 19 Tahun 2009.
Punya pertanyaan perpajakan lainnya? Tim Penyuluh kami siap membantu.
Ajukan Pertanyaan Anda