Untuk transaksi e-commerce lintas negara, ketentuan PPN diatur dalam PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB/JKP dari Luar Daerah Pabean.
Langkah-langkah pelaporan:
Punya pertanyaan perpajakan lainnya? Tim Penyuluh kami siap membantu.
Ajukan Pertanyaan Anda