Bagaimana cara melaporkan PPN atas transaksi e-commerce yang dilakukan lintas negara?

PPN & PPnBM 03 May 2026 Dijawab oleh: Admin Test
Pertanyaan
Bagaimana cara melaporkan PPN atas transaksi e-commerce yang dilakukan lintas negara?
Jawaban Tim Penyuluh

Untuk transaksi e-commerce lintas negara, ketentuan PPN diatur dalam PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB/JKP dari Luar Daerah Pabean.

Langkah-langkah pelaporan:

  1. Platform e-commerce luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN 11%
  2. Pembeli menerima bukti pungut dari platform
  3. Jika platform belum ditunjuk sebagai pemungut, pembeli wajib melakukan self-assessment dan membayar sendiri
  4. Pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPN setiap bulan
Dijawab oleh Admin Test
Dipublikasikan 09 June 2026
Kategori PPN & PPnBM

Punya pertanyaan perpajakan lainnya? Tim Penyuluh kami siap membantu.

Ajukan Pertanyaan Anda