Bagaimana penghitungan PPh Final UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun?

UMKM & Startup 02 May 2026 Dijawab oleh: Admin Test
Pertanyaan
Bagaimana penghitungan PPh Final UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun?
Jawaban Tim Penyuluh

Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet bruto setiap bulan.

Formula: PPh Final = 0,5% × Omzet Bruto Bulanan

Ketentuan penting:

  • Berlaku selama 7 tahun untuk WP OP, 4 tahun untuk CV/Firma, 3 tahun untuk PT
  • Pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • Pelaporan melalui SPT Tahunan, bukan SPT Masa
  • WP yang memilih menggunakan tarif normal Pasal 17 juga diperbolehkan
Dijawab oleh Admin Test
Dipublikasikan 02 June 2026
Kategori UMKM & Startup

Punya pertanyaan perpajakan lainnya? Tim Penyuluh kami siap membantu.

Ajukan Pertanyaan Anda