Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet bruto setiap bulan.
Formula: PPh Final = 0,5% × Omzet Bruto Bulanan
Ketentuan penting:
Punya pertanyaan perpajakan lainnya? Tim Penyuluh kami siap membantu.
Ajukan Pertanyaan Anda