Bagaimana tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan tenaga ahli yang berbentuk honorarium?

PPh Pasal 21/26 01 May 2026 Dijawab oleh: Admin Test
Pertanyaan
Bagaimana tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan tenaga ahli yang berbentuk honorarium?
Jawaban Tim Penyuluh

Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium tenaga ahli diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 50% × jumlah bruto honorarium

Tarif: Pasal 17 UU PPh sesuai lapisan penghasilan

Contoh perhitungan:

  • Honorarium bruto: Rp 50.000.000
  • DPP: 50% × Rp 50.000.000 = Rp 25.000.000
  • PPh 21: 5% × Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000

Pemotongan dilakukan saat pembayaran dan wajib diterbitkan Bukti Potong 1721-VI. Pelaporan dilakukan dalam SPT Masa PPh 21 masa yang bersangkutan.

Dijawab oleh Admin Test
Dipublikasikan 05 June 2026
Kategori PPh Pasal 21/26

Punya pertanyaan perpajakan lainnya? Tim Penyuluh kami siap membantu.

Ajukan Pertanyaan Anda