Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium tenaga ahli diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 50% × jumlah bruto honorarium
Tarif: Pasal 17 UU PPh sesuai lapisan penghasilan
Contoh perhitungan:
Pemotongan dilakukan saat pembayaran dan wajib diterbitkan Bukti Potong 1721-VI. Pelaporan dilakukan dalam SPT Masa PPh 21 masa yang bersangkutan.
Punya pertanyaan perpajakan lainnya? Tim Penyuluh kami siap membantu.
Ajukan Pertanyaan Anda