Dokumen apa saja yang wajib disiapkan untuk kepatuhan Transfer Pricing di Indonesia?

Transfer Pricing 28 April 2026 Dijawab oleh: Admin Test
Pertanyaan
Dokumen apa saja yang wajib disiapkan untuk kepatuhan Transfer Pricing di Indonesia?
Jawaban Tim Penyuluh

Berdasarkan PMK Nomor 172/PMK.03/2023, dokumentasi Transfer Pricing terdiri dari tiga level:

  1. Master File (Berkas Induk) — informasi grup perusahaan multinasional secara keseluruhan
  2. Local File (Berkas Lokal) — analisis rinci transaksi afiliasi di Indonesia
  3. Country-by-Country Report (CbCR) — wajib bagi WP dengan peredaran bruto konsolidasi minimal Rp 11 triliun

Dokumen wajib disiapkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan harus tersedia saat dilakukan pemeriksaan. Sanksi ketidakpatuhan dapat berupa kenaikan 200% atas pajak yang kurang dibayar.

Dijawab oleh Admin Test
Dipublikasikan 09 June 2026
Kategori Transfer Pricing

Punya pertanyaan perpajakan lainnya? Tim Penyuluh kami siap membantu.

Ajukan Pertanyaan Anda