Berdasarkan PMK Nomor 172/PMK.03/2023, dokumentasi Transfer Pricing terdiri dari tiga level:
Dokumen wajib disiapkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan harus tersedia saat dilakukan pemeriksaan. Sanksi ketidakpatuhan dapat berupa kenaikan 200% atas pajak yang kurang dibayar.
Punya pertanyaan perpajakan lainnya? Tim Penyuluh kami siap membantu.
Ajukan Pertanyaan Anda